PENDIDIKAN ANTI KORUPSI : CIKAL BAKAL KORUPSI DI SEKOLAH
Adakah perilaku korupsi di sekolah? Ataukah adakah tindakan-tindakan yang mengindikasikan perilaku yang menyimpang seperti kecurangan, menyogok dan sebagainya?
Sekarang, coba kita bayangkan peristiwa berikut yang sering terjadi di sekolah.
Kasus pertama
Seorang guru berbicara di depan murid-muridnya. “Sebenarnya banyak dari kalian yang nilainya tidak mencapai standar, tetapi atas baik hatinya saya maka kalian semua lulus.” Mendengar kata-kata sang guru, para murid pun bersorak-sorai. Mereka menganggap bahwa guru tersebut adalah guru yang baik. Sedangkan ada sebagian kecil siswa, yang nilainya baik hanya terdiam.
Bagaimana pendapat tentang kasus pengatrolan nilai seperti di atas? Apakah tergolong tindak kecurangan? Apakah itu bukan bibit-bibit korupsi di negeri ini?
Kasus kedua.
Seorang anak yang mendapat nilai jelek dalam suatu pelajaran. Berharap dapat tambahan nilai, maka anak tersebut berusaha berbuat baik terhadap gurunya. Masih wajar khan? Apakah masih menjadi wajar ketika anak tersebut mendatangi gurunya ke rumah sambil membawa kiriman buah-buahan. Ataupun membawakan hasil panenan (bagi yang di desa) untuk diberikan kepada para gurunya di sekolah. Kemudian dengan alasan, bahwa anak tersebut dianggap sebagai siswa yang baik, maka dengan mudahnya nilai anak tersebut ditambah. Suatu hal yang sering dianggap wajar.
Bagaimana pendapat kamu dalam menghadapi kasus yang kedua?
Banyak pertanyaan yang menyangsikan, apakah korupsi yang sudah menjamur dapat diberantas melalui pendidikan anti korupsi, khususnya di sekolah? Jawabannya bisa ya atau tidak (Suparno, 2005). Bagi yang sudah terlanjur berada di dunia korupsi, baik sebagai pelaku maupun penerima akan pesimis dengan pendidikan anti korupsi. Bisa terjadi pada para orang tua yang biasa menggunakan uangnya untuk memudahkan segala urusan anak-anaknya. Misalnya memasukkan anaknya ke sekolah yang favorit, meminta tolong pada guru anaknya untuk memberikan les, sampai memberikan amplop agar anaknya dapat diterima bekerja. Dengan mengatasnamakan kepentingan seorang anak, orang tua tersebut baik sadar atau tidak telah melakukan tindakan penyuapan, sebagai salah satu bentuk korupsi.
Kasus lain, ada salah satu orang tua kalian seringkali menerima kiriman, baik berupa makanan, barang-barang antik, elektronik, dan sebagainya. Misalnya orang tua kalian mempunyai kedudukan tinggi di suatu instansi pemerintah. Apakah pemberian itu wajar atau ada maksud tersembunyi? Seandainya pemberian itu diterima, orang tua kamu bisa dikatakan menerima suap dalam bentuk barang. Itu belum lagi penerimaan amplop yang di lakukan di kantor atau bahkan di rumah, hanya dengan memberikan beberapa tanda tangan.
Bayangkan jika yang melakukan tindakan tersebut adalah para pejabat tinggi, para pemimpin bangsa ini. Berapa kerugian yang akan ditanggung oleh negara? Bagaimana pengaruhnya pada masyarakat? Yang kaya semakin kaya, yang miskin makin miskin kata Rhoma Irama. Hak-hak orang miskin tidak mungkin dipenuhi dengan keadaan negara yang dipenuhi orang-orang yang korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar